Vuca dan Tata Kelola Dapen Telkom

Oleh : Dwiki Hardika

“Kasus gagal bayar asuransi Jiwasraya dan sejumlah perusahaan ini disebabkan oleh buruknya tata kelola korporasi. Dimana perusahaan jasa keuangan berbasis kepercayaan, sehingga tata kelola dan risiko harus dilakukan dengan baik agar tidak memunculkan bubble kedepannya.” -Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani-

Salah satu istilah yang saat ini banyak dibicarakan yaitu VUCA (Volatility, Uncertainy, Complexity, and Ambiguity). Diyakini bahwa VUCA telah dan akan menjadi landasan atau platform dasar pembentuk konteks Tata Kelola masa kini.

‘Volatility’ berarti dinamika perubahan yang sangat cepat dalam berbagai hal seperti teknologi, ekonomi, politik, sosial, dan gaya hidup. ‘Uncertainty’ berarti sulitnya memperkirakan suatu isu atau peristiwa akan terjadi, atau sulitnya memperkirakan implikasi dari suatu isu atau peristiwa yang terjadi saat ini. ‘Complexity’ berarti tingkat kerumitan di mana organisasi beroperasi, yang dapat menimbulkan gangguan atau kekacauan bagi organisasi tersebut. ‘Ambiguity’ berarti realitas yang berbaur dari berbagai kondisi yang ada yang membuat makna dari realitas tersebut terasa mengambang dan penuh dengan ketidakjelasan.

VUCA tidak dapat terhindari sebagai fenomena masa kini dan kadang terpahami dalam berbagai konsepsi di antaranya konsep revolusi industri 4.0.

Oleh karena itu, tugas Insan Dapen Telkom adalah untuk membuka mata dan hati para Insan Dapen Telkom untuk mengambil langkah-langkah persiapan dini yang memadai agar tidak menjadi korban VUCA dan hilang ditelan perubahan.

Dalam mengelola program pensiun, diperlukan komitmen Pendiri dan pengelola untuk mengelola dana peserta secara hati-hati (prudent), meminimalkan segala kemungkinan moral hazard untuk kepentingan pihak tertentu yang tidak ada kaitannya dengan upaya peningkatan kesejahteraan peserta. Selain itu juga dibutuhkan komitmen Pendiri untuk memenuhi kewajibannya, baik akibat adanya masa kerja lalu, maupun pendanaan untuk jangka panjang guna mencapai kekayaan yang cukup untuk membayar pensiun yang dilakukan melalui proses pengumpulan dan pengelolaan dana dengan memastikan bahwa investasi yang dilakukan sudah tepat dengan biaya seefisien mungkin.

Oleh karena itu, dalam mengelola Dana Pensiun agar dapat memenuhi harapan para stakeholder, perlu dikelola secara profesional. Salah satunya dengan menerapkan Tata Kelola Dana Pensiun Yang Baik (Good Pension Fund Governance/GPFG). Karena apabila pengelolaan dana publik tersebut tidak dilaksanakan secara amanah dan mengabaikan aspek GPFG dapat menimbulkan penyalahgunaan bahkan penyimpangan yang pada gilirannya akan merugikan masyarakat peserta sebagai pemilik akhir dana tersebut (ultimate owner).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mewajibkan seluruh lembaga dana pensiun untuk menyusun sekaligus menerapkan Tata Kelola Dana Pensiun. Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun dengan tujuan mendorong penyusunan pedoman tata kelola yang baik di lingkungan Dana Pensiun sekaligus memberikan acuan kepada Pendiri, Pengurus dan Pengawas Dana Pensiun. Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun diharapkan akan disusun dengan berpedoman pada kaidah yang meliputi keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggung-jawaban (responsibility), kemandirian (independency), serta kesetaraan dan kewajaran (fairness).

Salah satu inisiatif yang dapat diambil oleh Dapen Telkom adalah memasukkan fenomena VUCA sebagai landasan dasar pembentuk Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun di tempat mereka berkarya, dan berkolaborasi dengan Pendiri sebagai pertimbangan strategis dalam Penerapan Tata Kelola Dana Pensiun Yang Baik di organisasi Dapen Telkom.

COMMENTS
LEAVE A REPLY