Frequently Asked Questions (FAQ)

  1. Bagi peserta Dapen Telkom yang akan memasuki usia Pensiun Normal akan mendapatkan Manfaat Pensiun Bulanan dan THT/MP20% (Tunjangan Hari Tua / atau 20% Manfaat Pensiun Sekaligus). Persyaratan yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:

    1. Mengisi dan menandatangani Formulir 01
    2. Melampirkan Foto copy SK Capeg
    3. Foto copy SK Pegprus
    4. Foto copy Surat Nikah
    5. Foto copy KK (Kartu Keluarga)
    6. Foto copy Akte Kelahiran / Ijazah Pendidikan terakhir pasangan
    7. Foto copy Akte Kelahiran Anak usia dibawah 25 thn
    8. Foto copy KTP Suami & Istri
    9. Foto copy NPWP
    10. Foto copy Cover buku tabungan
    11. Pasfoto berwarna suami & istri ukuran 4x6 masing-masing 1 lembar

    Untuk kemudahan, peserta diharapkan melengkapi formulir dan dokumen sesuai daftar diatas di Aplikasi LaporAja

  2. Apabila Pensiunan Pegawai meninggal dunia, bagi Janda/Duda yang terdaftar, dapat mengajukan pembayaran Manfaat Pensiun Janda/Duda dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

    1. Mengisi dan menandatangani Formulir 02
    2. Foto copy Surat Kematian
    3. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga.
    4. Foto copy Surat/Akte Nikah
    5. Foto copy SK Pemberian Manfaat Pensiun atau SK Pemberhentian untuk yang pensiun sebelum 1997
    6. Foto copy buku tabungan yang berisi data rekening Penerima Manfaat Pensiun
    7. Pas Photo (berwarna) ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar
  3. Apabila Pensiunan Pegawai meninggal dunia, tidak ada Janda/Duda yang terdaftar atau Penerima MP Janda/Duda menikah kembali serta masih ada anak usia dibawah 25 tahun, dapat mengajukan pembayaran Manfaat Pensiun Anak dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :

    1. Mengisi dan menandatangani Formulir 05
    2. Foto copy Surat Kematian atau Surat/Akte Nikah dari Janda/Duda yang nikah kembali
    3. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga
    4. Foto copy SK Pemberian Manfaat Pensiun atau SK Pemberhentian untuk yang pensiun sebelum 1997
    5. Foto copy buku tabungan yang berisi data rekening Penerima Manfaat Pensiun.
    6. Foto copy akte kelahiran anak
    7. Pas Photo (berwarna) ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar
    8. Surat kuasa apabila anak yang terdaftar lebih dari 1 (satu) orang
  4. Persyaratan untuk perubahan rekening PMP harus mengisi Formulir 06 yang dilengkapi dengan Fotocopy halaman depan buku tabungan atau yang setara

    • Untuk Pensiun Normal SK PMP dan Kartu PMP dikirimkan oleh Dapen Telkom kepada Pengelola HR (HCBP unit HCS) selanjutnya akan di distribusikan kepada masing-masing peserta pada saat wisuda purnabhakti.
    • Untuk Pensiun Mutasi SK PMP dan Kartu PMP dikirimkan oleh Dapen Telkom sesuai dengan alamat yang telah dikonfirmasi oleh petugas Dapen Telkom pada saat penerbitan