WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS)



Whistleblowing system adalah mekanisme pelaporan pengaduan yang dapat diajukan oleh internal atau eksternal perusahaan untuk melaporkan adanya perbuatan yang melanggar hukum, atau peraturan lain yang berlaku, atau perbuatan menentang etika yang dilakukan oleh karyawan di perusahaan dengan tetap menjaga rahasia dari si pelapor. Setiap pihak baik insan Perusahaan maupun pihak eksternal memiliki kesempatan yang sama dalam melaporkan dugaan tindak pelanggaran di Perusahaan. WBS merupakan bagian dari sistem pengendalian internal dalam mencegah penyimpangan dan kecurangan serta memperkuat penerapan praktik Tata Kelola Perusahaan.


KATEGORI PENGADUAN


Batasan pengaduan yang ditindaklanjuti oleh Pengelola Whistleblower Dana Pensiun Telkom adalah tindakan yang dapat merugikan Perusahaan baik secara finansial dan/atau non finansial, meliputi : :


  1. Penyimpangan Kode Etik/Perilaku dan Peraturan Perusahaan.
  2. Benturan Kepentingan.
  3. Kecurangan
  4. Korupsi.
  5. Pencurian.
  6. Penggelapan.
  7. Suap.
  8. Pemerasan.
  9. Penipuan.
  10. Gratifikasi.

PERSYARATAN PENGADUAN


Pengaduan yang disampaikan harus meliputi persyaratan yang ditetapkan, meliputi:


  1. Pelaporan pengaduan disampaikan secara tertulis/melalui email.
  2. Memuat identitas pelapor (kerahasiaan identitas pelapor dijaga oleh Pengelola WBS)
  3. Memenuhi kriteria pengaduan yaitu pelanggaran atau fraud yang masuk ke dalam 10 kategori pengaduan.
  4. Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, dimana, mengapa, bagaimana dan berapa banyak taksiran kerugian atas pelanggaran.
  5. Dilengkapi dengan minimal 2 bukti permulaan (data, dokumen, foto atau rekaman suara) yang mendukung/menjelaskan adanya pelanggaran.
  6. Dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman lebih lanjut.

Apabila pelaporan pengajuan tidak dapat memenuhi kriteria / persyaratan pengaduan dan kecukupan bukti aduan dalam 7 (tujuh) hari sejak Pengelola Whistleblower Dana Pensiun Telkom memberikan tanggapan atas aduan, maka TPA dapat menetapkan bahwa aduan tidak memenuhi kecukupan bukti /persyaratan dan dinyatakan CLOSED. Pelapor dapat menyampaikan aduan Kembali setelah pemenuhan ketentuan persyaratan aduan dan/atau kecukupan bukti aduan dapat dilengkapi.


Desk Aduan :

Email : wbs@dapentelkom.co.id

Pengelola Whistleblower Dana Pensiun Telkom

Gedung Dana Pensiun Telkom

Jl. Surapati 151

Bandung – Jawabarat

Indonesia