Tekad Dana Pensiun Telkom Sebagai Role Model Pengelolaan Dana Pensiun di Indonesia dengan Konsep Business Excellence Model

Oleh R. Herna Gunawan

DANA Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana Pensiun Telkom merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja yang mengelola dan menjalankan program Manfaat Pasti yang menjanjikan Manfaat Pensiun secara berkesinambungan bagi sebagian atau seluruh karyawan PT. TELKOM.

Dasar penyelenggaraan Dapen Telkom berpedoman pada Peraturan Dana Pensiun dari Dapen Telkom yang terakhir diperbaharui dengan Peraturan Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Nomor PD.207.04/r.02/PS950/COP-J2000000/2017 tanggal 7 Juni 2017 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dapen Telkom yang telah disahkan oleh Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/NB.1/2017 tanggal 15 Juni 2017 tentang Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dapen Telkom.

Peserta Dapen Telkom adalah karyawan PT Telkom yang telah memenuhi persyaratan dan telah diangkat oleh Direksi sebagai pegawai tetap/karyawan tetap perusahaan sebelum 1 Juli 2002. Jumlah peserta Dapen Telkom per 31 Desember 2019 sebanyak 40.597 orang.

Peserta Dapen Telkom terdiri dari:

1. Peserta Aktif adalah karyawan PT Telkom yang belum memasuki usia pensiun.
2. Penerima Manfaat Pensiun adalah Pensiunan, Janda/Duda atau Anak, yang berhak menerima Manfaat Pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Mantan Karyawan adalah Peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun dipercepat, dan telah mempunyai masa kepesertaan sekurang-kurangnya tiga tahun serta tidak mengalihkan dananya ke Dana Pensiun lain.

Dalam upaya membayarkan Manfaat Pensiun secara berkesinambungan kepada peserta sesuai dengan Misi Dana Pensiun Telkom “ Memelihara kesinambungan Pembayaran Manfaat Pensiun secara tepat waktu, tepat jumlah dan tepat penerima” maka Dana Pensiun Telkom dituntut untuk “Mengembangkan dana secara optimal dan aman melalui pelaksanaan praktik-praktik terbaik serta meningkatkan pelayanan”.

Pengembangan Dana secara optimal harus melalui suatu perencanaan dan strategi yang matang dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi serta Analisa yang cukup mumpuni dan model bisnis yang dirancang senantiasa menghasilkan keunggulan kinerja perusahaan yaitu dicapainya kondisi performansi bisnis yang unggul di atas rata-rata industri sejenis sesuai visi dan misi perusahaan.

Dalam menjalankan misinya, operasional pengelolaan Dapen Telkom didukung dengan kapabilitas dan kapasitas organisasi yang memadai melalui leadership yang berkualitas, struktur organisasi yang didukung oleh kualitas sumber daya manusia yang kompeten dengan kuantitas optimal, sistem informasi yang handal, serta pengelolaan operasional yang mumpuni melalui penerapan Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU) dengan fondasi dasar budaya perusahaan The Dapen Telkom Ways. Dengan penerapan model pengelolaan yang baik telah mengantarkan Dapen Telkom mencapai kinerja terbaik selama beberapa tahun terakhir, disertai dengan beberapa pengakuan baik internal maupun eksternal TelkomGroup.

Konsep kinerja unggul (Performance Excellence) berbasis KPKU ini merupakan suatu tools kesisteman yang embeded dengan pengelolaan sehari-hari perusahaan dan mampu menjadi alat untuk menelusuri dari visi, misi, sasaran strategis, strategi initiative sampai dengan action plan dan pelacakan pencapaian kinerjanya sesuai portofolio bisnis.

Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU) yang diadopsi dan diadaptasi dari Malcolm Baldrige Criteria for Performance Excellence yang kemudian dikembangkan dan diterapakan dalam lingkungan Kementerian BUMN, pada prinsipnya merupakan metodologi yang mendorong peningkatan performansi perusahaan. Karenanya, implementasi KPKU sejalan dengan spirit transformasi agar perusahaan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan mampu bersaing secara kompetitif.

Metodologi KPKU mendorong tata kelola perusahaan yang terintegrasi baik mengenai aspek Leadership, Strategic Planning, Pengelolaan Pelanggan, Pengukuran & Analisis Kinerja dan manajemen pengetahuan, serta pengelolaan tenaga kerja maupun operasional. Sehingga kinerja perusahaan adalah merupakan hasil dari proses yang excellent. Dengan implementasi yang konsiten serta pelaksanaan program Best Unit secara tahunan, yaitu melakukan asesmen Telkom Quality Performance Management System di lingkungan TelkomGroup yang referensi utamanya berdasarkan metodologi KPKU dengan penambahan aspek-aspek yang menjadi focus utama perusahaan, diharapkan dapat menumbuhkan budaya kinerja excellent di lingkungan TelkomGroup. Dampak yang diharapkan tentunya secara khusus mendorong pertumbuhan dan daya saing perusahaan, serta secara umum akan menumbuhkan industri.

Pemaparan tentang KPKU (Kriteria Penilaian Kinerja Unggul) disampaikan oleh Bapak Yayat Sutaryat dari TelkomGroup pada acara Forum Komunikasi Dapen yang digelar di Gedung Dana Pensiun Telkom Bandung atas prakarsa Perkumpulan ADPI (Asosiasi Dana Pensiun Indonesia) dalam upaya memajukan dan meningkatkan pertumbuhan industri dana pensiun sekaligus memperkuat para anggotanya agar mampu memenuhi amanahnya dalam memberikan pelayanan terbaik sekaligus menyejahterakan para peserta atau para pensiunannya.