Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Pensiunan pada Coretax

SUDAH WAKTUNYA
LAPOR SPT Tahunan!

Yuk, segera laporkan sebelum 31 Maret 2026.


Tahapan pengambilan bukti potong dalam coretaxdjp.pajak.go.id
1. Login Coretax di laman coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK KTP dengan kata sandi yang telah di buat
2. Pilih Portal saya untuk mengunduh bukti potong
3. Lalu pilih Dokumen saya dan muncul tampilan box Dokumen
4. Lalu pilih simbol Refresh setelah itu baru muncul Bukti Potong
5. Geser kursor kuning dibawah dokumen kearah kanan sampai dengan muncul Únduh
6. Silahkan Unduh Dokumen Bukti Potong yang diperlukan


Info lebih lanjut :
Tim Helpdesk: (April) 0821 222 6707 & (Lita) 0821 222 6708
E-mail: customercare@dapentelkom.co.id

 

Silakan klik tautan berikut atau scan barcode untuk mengakses Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Pensiunan pada Coretax:

https://bit.ly/TataCaraPelaporanSPTTahunanPPhWajibPajakOrangPribadiPensiunanPadaCoretax