Peraturan Dana Pensiun (PDP) Tahun 2022

Alhamdulillah, Peraturan Dana Pensiun (PDP) Tahun 2022 telah disetujui dan ditetapkan dengan Peraturan Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. Nomor : PD.207.04/r.04/PS950/COP-J2000000/2022 tanggal 30 September 2022 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun TELKOM sebagaimana telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan  Nomor : KEP-49/NB.1/2022 tanggal 12 Oktober 2022 tentang Pengesahan Atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun TELKOM, dan telah dicatat pada Tambahan Berita Negara R.I. Tanggal 21 Oktober 2022 No.84 “Pengumuman dalam Berita Negara R.I. sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun”.

Semoga perubahan PDP ini membawa kemaslahatan bagi kita semua.