Penguatan Tata Kelola Dana Pensiun Dengan Standar ISO

Sebuah Benchmark Keberhasilan Dana Pensiun Telkom Dalam Meraih ISO 9001:2015 dan ISO 37001:2016

Pada Jumat, 03 Desember 2021, Dapen Telkom berhasil memperoleh sertifikat “Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016” dan berhasil mempertahankan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 (renewal) untuk dintegrasikan dalam implementasinya.

Dana Pensiun Telkom merupakan institusi dana pensiun yang pertama kali menerapkan dan mendapatkan sertifikasi integrasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 dan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015. Ini menunjukkan bahwa Dana Pensiun Telkom mengelola bisnisnya dengan sistem manajemen mutu yang sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan dan dipersyaratkan, dan telah melaksanakan praktek-praktek terbaik dalam upaya meningkatkan program kepatuhan dan kesadaran untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi adanya indikasi penyuapan.

Meningkatkan Kinerja Dana Pensiun dengan Sitem Manajemen Mutu ISO 9001:2015

Di samping perannya sebagai standar manajemen mutu, ISO 9001:2915 juga bisa berfungsi sebagai alat ukur keberhasilan pada lingkungan bisnis organisasi. Penerapan ISO 9001:2015 lebih dari sekedar manajemen mutu. ISO 9001:2915 juga dapat membantu organisasi untuk meningkatkan kinerja, mengurangi biaya rantai pasokan, mempertahankan kualitas pelayanan kepada pelanggan (peserta), dan senantiasa berupaya dalam perbaikan berkelanjutan.

Hampir selalu ada ruang untuk perbaikan dalam organisasi manapun.

Seberapa besar ISO 9001:2015 ini dapat membantu organisasi untuk membuka ruang perbaikan, bisa kita lihat dari beberapa hal:

  • Standardisasi proses. ISO 9001:2015 dapat membantu organisasi dalam proses standarisasi, yang berguna untuk memeriksa bagaimana kita bekerja dan bergerak ke arah perbaikan. Penggunaan pendekatan proses juga dapat membantu mengintegrasikan proses dan menghilangkan lemak-lemak proses, serta memungkinkan organisasi dalam meningkatkatkan kinerjanya menggunakan berbagai metodologi umum.
  • Umpan balik pelanggan untuk meningkatkan sistem. ISO 9001:2015 dapat membantu kita untuk membangun hubungan yang lebih dekat dengan pelanggan/peserta. Hasil pengukuran kepuasan pelanggan akan memberi umpan balik yang positif untuk kemajuan organisasi, dan dapat menjadi bukti bahwa umpan balik pelanggan sangat membantu dalam mendorong perbaikan dan meningkatkan kepuasan pelanggan, dan juga membantu kita membangun kebiasaan komunikasi yang berkelanjutan.
  • Mengembangkan proses tindakan korektif yang kuat. Dengan adanya kekurangan/tindakan korektif yang dijumpai, ISO 9001:2015 membantu kita memperlengkapi diri dengan proses yang benar, sehingga mudah dalam menyelidiki akar penyebab, menghilangkan, dan memastikannya untuk tidak terulang. Terkait adanya ketidakpuasan pelanggan, tindakan korektif yang efektif menjadi penting untuk perbaikan kinerja pelayanan kepada pelanggan.
  • Mengembangkan proses review dan pengukuran.  Pengukuran yang akurat dan review merupakan elemen kunci dari standar ISO 9001:2015. Dengan adanya indikator kinerja utama yang ditetapkan oleh pemangku kepentingan yang relevan, dan dengan masukan pihak manajemen puncak, maka sasaran mutu organisasi bisa diukur secara akurat dan periodik. Hal tersebut juga memberikan landasan faktual yang kuat dalam inisiatif perbaikan.
  • Manajemen risiko. Ini adalah bagian penting dari standar ISO 9001:2015. Proses manajemen risiko yang efektif dapat memberikan landasan terbaik bagi organisasi dalam membuat keputusan berdasarkan risiko yang mempengaruhi pasar.
  • Mendorong budaya perbaikan yang berkelanjutan. Perbaikan yang berkelanjutan menjadi basis bagi seluruh ISO 9001:2015. Misalnya dalam mengembangkan hubungan dengan pelanggan, meningkatkan proses yang ada, atau mengembangkan yang baru, perbaikan terus-menerus dapat meningkatkan kinerja penjualan.
  • Meningkatkan kualifikasi organisasi. Sertifikasi ISO 9001:2015 memberikan impresi tentang adanya pengelolaan organisasi yang baik. Ia juga memberikan peluang reputasi kepercayaan tinggi di mata stakehoder.

Pencegahan Potensi Tindak Pidana Korupsi dengan ISO 37001:2016

Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan secara terbuka dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (2/12/2021) bahwa ‘terlalu banyak dana pensiun jadi tempat korupsi, yang akhirnya tagihan-tagihannya tidak terbayarkan’. Beliau berencana mengusulkan isu-isu Dana Pensiun masuk dalam sistem perundang-undangan tentang keuangan. Usulan itu bakal disampaikan pada tahun 2022 agar dana pensiun tak lagi menjadi sarang tindak rasuah.

Salah satu jenis korupsi adalah adanya pemberian-pemberian dari satu pihak ke pihak lainnya. Pemberian-pemberian ini dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu (1) penyuapan, (2) gratifikasi, dan (3) pemerasan.

Penyuapan adalah bentuk pemberian yang dilakukan oleh korporasi atau pihak swasta berupa pemberian barang, uang, janji, dan bentuk lainnya, yang bertujuan untuk memengaruhi pengambilan keputusan dari pihak penerima suap. Suap disertai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Tindakan suap, baik yang dilakukan di dalam atau pun luar negeri, pada jam kerja atau pun di luar jam kerja, akan dipidana.

Di sisi lain, gratifikasi adalah segala bentuk pemberian—baik bernilai besar ataupun kecil. Gratifikasi dan uang suap umumnya sama-sama diinisiasi oleh pemberi. Namun perbedaan mendasar antara kedua hal tersebut adalah gratifikasi tidak bersifat transaksional. Apabila tindakan suap dilakukan untuk memengaruhi keputusan penerima, gratifikasi dilakukan sebagai upaya ‘mencari perhatian’ kepada pejabat, dengan tujuan memengaruhi kebijakan dalam jangka panjang. Sebagian ahli bahkan berpendapat bahwa gratifikasi merupakan ‘suap yang tertunda’.

Sementara pemerasan adalah tindakan menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, baik membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya. Namun demikian, unsur “memaksa” menjadi sangat penting untuk dibuktikan pada tindakan pidana ini, karena sering dijadikan alasan bagi pihak pemberi sebagai dalih pemberian. Perbedaan mendasar antara penyuapan dan pemerasan adalah dari segi inisiator serta adanya unsur pemaksaan antara pemberi dan penerima.

Peraturan terkait korupsi sektor korporasi sebagai pelaku tindak pidana diatur dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi. Pada UU No.20 tahun 2001 pasal 20 ayat 2, dinyatakan bahwa tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.

Salah satu sistem manajemen yang bisa diterapkan dalam upaya anti korupsi yaitu mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi adanya indikasi penyuapan, dengan sistem manajemen anti suap. Sistem ini dapat diterapkan oleh organisasi dan disertifikasi oleh ISO 37001:2016. ISO 37001:2016. Sistem manajemen ini diterbitkan pada 15 Oktober 2016, untuk membantu organisasi dalam mencegah, melaporkan, maupun menyelesaikan kasus penyuapan. Sistem ini dirancang untuk menumbuhkan budaya antisuap pada suatu organisasi dan meningkatkan peluang untuk mendeteksi upaya-upaya insiden penyuapan sejak awal. Sistem manajemen ini bersifat fleksibel sehingga dapat diterapkan pada berbagai jenis organisasi, perusahaan, lembaga, ataupun institusi.

Penerapan ISO 37001:2016  akan membantu organisasi dalam meningkatkan pengendalian terhadap salah satu tindakan korupsi. Implementasi sistem ini juga akan memberikan kepercayaan terhadap seluruh pihak terkait—baik manajemen, pemilik, pelanggan, dan rekan bisnis—bahwa organisasi telah melaksanakan praktik pengendalian anti suap yang baik dan telah diakui secara internasional. Apabila suatu saat terjadi penyelidikan kasus penyuapan dalam organisasi, penerapan sistem ini juga akan memberikan bukti kepada jaksa maupun pengadilan bahwa organisasi telah mengambil langkah-langkah dalam upaya pencegahan penyuapan.

ADPI sangat mengapresiasi sekaligus berterima kasih kepada Dapen Pensiun Telkom yang telah melengkapi organisasinya dengan tata kelola dana pensiun yang baik. Adanya pengintegrasian Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 akan menunjukkan bahwa di samping penerapan tata kelola dana pensiun yang baik sebagaimana diatur oleh OJK, Dana Pensiun Telkom juga berperan sebagai yang terdepan dalam menerapakan standar mutu dan compliance, sehingga dapat membuktikan pada masyarakat umum bahwa Dana Pensiun selalu dikelola dengan baik dan bukan tempatnya korupsi.

 

 

 

 

 

Apresiasi juga datang dari OJK—disampaikan oleh Ibu Sesriwati selaku Deputy Direktur Pengawasan Dana Pensiun Iuran Pasti & BPJS Ketenagakerjaan—bahwa OJK menghimbau kepada lembaga jasa keuangan Non Bank untuk secara aktif dapat mengimplementasikan dan mendapatkan sertifikasi SMAP ini, khususnya bagi yang memiliki aset di atas 1 Triliun, mengingat pengelolaan jasa keuangan termasuk industri Dana Pensiun  merupakan salah satu industri yang cukup rawan dan berisiko jika dikaitkan dengan potensi fraud. Diraihnya sertifikat SMAP oleh Dana Pensiun Telkom merupakan salah satu langkah maju bagi industri Dana Pensiun di Indonesia, di mana Dana Pensiun Telkom menjadi pioneer, khususnya di Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.

Sertifikasi ini merupakan salah satu bentuk usaha dan komitmen para pengurus dan seluruh pegawai Dana Pensiun Telkom untuk senantiasa menerapkan dan menjaga kualitas pengelolaan dana pensiun, dan menjaga agar tindakan fraud bisa dihindari, dengan menerapkan sistem anti penyuapan yang embedded dalam proses bisnis saat ini.

Semoga ini bisa menjadi inspirasi buat organisasi pengelolaan Dana Pensiun yang lainnya.