WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS)
Whistleblowing System adalah mekanisme pelaporan pengaduan yang ada di Dana Pensiun yang dapat diajukan oleh pihak internal atau pihak eksternal Dana Pensiun untuk melaporkan adanya perbuatan yang melanggar hukum, atau peraturan lain yang berlaku, atau perbuatan menentang etika dalam pengelolaan Dana Pensiun dengan tetap menjaga rahasia dari Pelapor.
KATEGORI PENGADUAN
Jenis Pengaduan Karyawan, Peserta dan Pihak Berkepentingan yang dapat dikategorikan dalam pengaduan Whistleblowing System adalah:
PERSYARATAN PENGADUAN
Pengaduan yang disampaikan harus meliputi persyaratan yang ditetapkan, meliputi:
Apabila pelaporan pengajuan tidak dapat memenuhi kriteria / persyaratan pengaduan dan kecukupan bukti aduan dalam 7 (tujuh) hari sejak Pengelola Whistleblower Dana Pensiun Telkom memberikan tanggapan atas aduan, maka Pengelola Whistleblower dapat menetapkan bahwa aduan tidak memenuhi kecukupan bukti /persyaratan dan dinyatakan CLOSED. Pelapor dapat menyampaikan aduan Kembali setelah pemenuhan ketentuan persyaratan aduan dan/atau kecukupan bukti aduan dapat dilengkapi.
Desk Aduan :
Email : WBS@dapentelkom.co.id
Pengelola Whistleblower Dana Pensiun Telkom
Gedung Dana Pensiun Telkom
Jl. Surapati 151
Bandung – Jawabarat
Indonesia