WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS)

 

Whistleblowing System adalah mekanisme pelaporan pengaduan yang ada di Dana Pensiun yang dapat diajukan oleh pihak internal atau pihak eksternal Dana Pensiun untuk melaporkan adanya perbuatan yang melanggar hukum, atau peraturan lain yang berlaku, atau perbuatan menentang etika dalam pengelolaan Dana Pensiun dengan tetap menjaga rahasia dari Pelapor.

KATEGORI PENGADUAN

Jenis Pengaduan Karyawan, Peserta dan Pihak Berkepentingan yang dapat dikategorikan dalam pengaduan Whistleblowing System adalah:

  • Penyimpangan kode etik/perilaku, peraturan internal yang berpotensi mengakibatkan kerugian, dan peraturan perundang-undangan;
  • Benturan Kepentingan;
  • Kecurangan (Fraud);
  • Korupsi;
  • Pencurian;
  • Penggelapan;
  • Suap;
  • Pemerasan;
  • Penipuan;
  • Gratifikasi;
  • Permasalahan akuntansi dan pengendalian internal atas pelaporan keuangan yang berpotensi mengakibatkan salah saji material dalam laporan keuangan Dana Pensiun; dan
  • Permasalahan audit terutama yang menyangkut independensi Kantor Akuntan Publik.

 

PERSYARATAN PENGADUAN

Pengaduan yang disampaikan harus meliputi persyaratan yang ditetapkan, meliputi:

  • Pelaporan pengaduan disampaikan secara tertulis/melalui email.
  • Memuat identitas pelapor (kerahasiaan identitas pelapor dijaga oleh Pengelola WBS)
  • Memenuhi kriteria kriteria jenis/kategori pengaduan di atas.
  • Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, dimana, mengapa, bagaimana dan berapa banyak taksiran kerugian atas pelanggaran.
  • Dilengkapi dengan minimal 2 bukti permulaan (data, dokumen, foto atau rekaman suara) yang mendukung/menjelaskan adanya pelanggaran untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Apabila pelaporan pengajuan tidak dapat memenuhi kriteria / persyaratan pengaduan dan kecukupan bukti aduan dalam 7 (tujuh) hari sejak Pengelola Whistleblower Dana Pensiun Telkom memberikan tanggapan atas aduan, maka Pengelola Whistleblower dapat menetapkan bahwa aduan tidak memenuhi kecukupan bukti /persyaratan dan dinyatakan CLOSED. Pelapor dapat menyampaikan aduan Kembali setelah pemenuhan ketentuan persyaratan aduan dan/atau kecukupan bukti aduan dapat dilengkapi.

 

Desk Aduan :

Email : WBS@dapentelkom.co.id

Pengelola Whistleblower Dana Pensiun Telkom

Gedung Dana Pensiun Telkom

Jl. Surapati 151

Bandung – Jawabarat

Indonesia