Global Investment Performance Standards ; Upaya Untuk Meningkatkan Trust Kepada Industri Investasi

SUMBER : https://www.cfasociety.org/indonesia/Pages/ADVOCACY.aspx#

"Kami mengira dia adalah Tuhan. Kami mempercayai semua yang ada di tangannya"

Kalimat ini diucapkan oleh pemenang Hadiah Nobel Perdamaian Elie Wiesel, yang yayasannya, Elie Wiesel Foundation For Humanity, kehilangan uang sebesar USD 15,2 juta pada 2009 setelah turut berinvestasi pada Lembaga keuangan Bernard Madoff .

Skandal keuangan terbesar sepanjang sejarah ini merugikan ribuan korban, besar dan kecil termasuk individu, badan amal, dana pensiun dan hedge funds. Di antara korbannya ada aktor Kevin Bacon, Kyra Sedgwick dan John Malkovich, dan badan amal yang terkait dengan sutradara Steven Spielberg. Penipuan itu juga mengungkap lubang yang ada di the US Securites and Exchange Commission (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa AS karena dianggap lalai dan tidak mampu dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan.

Madoff menuturkan bahwa penipuannya dimulai pada awal 1990-an. Akan tetapi, jaksa dan banyak korban percaya itu dimulai lebih awal. Atas kejahatan rekayasa penipuan dengan skema ponzi (mengambil uang investasi dari seorang investor lalu diberikan ke investor lain) yang diperkirakan mencapai USD 64,8 miliar atau sekitar Rp 946,47 triliun (asumsi kurs Rp 14.606 per dolar AS) ini, Madoff dihukum 150 tahun penjara pada Juni 2009.

Para investor terpesona oleh klaim keuntungan tahunan dua digit yang mantap yang tampak dihasilkan Madoff. Skandal Madoff ini merupakan kasus ektrem yang semakin membangkitkan kesadaran perlunya standar perhitungan dan presentasi kinerja investasi yang tidak menyesatkan sehingga trust dari investor tidak tercederai.

Analogi atas pentingnya standar pengukuran dan penyajian bagi pembaca dan pengambil keputusan dapat kita lihat pada standar akuntansi untuk laporan keuangan perusahaan, yang klaim kesesuaian atas standar tersebut perlu diverifikasi oleh pihak independen yaitu Kantor Akuntan Publik. Tentunya kita masih ingat akan kasus Enron pada tahun 2001, yang merupakan skandal akuntansi terbesar dimana Kantor Akuntan Publik besar Arthur Andersen harus dibubarkan dan dibutuhkan upaya dan waktu yang lama untuk mengembalikan trust investor.

Global Investment Performance Standard (GIPS)

Dengan pertimbangan bahwa industri investasi sangat bergantung pada kepercayaan investor, pada tanggal 4 Juni 2021 yang lalu CFA (Chartered Financial Analyst) Society Indonesia menyelenggarakan webinar "Introduction to GIPS" dengan speaker dari Professional Conduct Enforcement & Global Industry Standards, CFA Institute.

Acara yang diikuti oleh peserta dari industri aset baik Dana Pensiun, Asuransi, Manajer Investasi, Regulator, serta stakeholders dan profesi pendukungnya ini bertujuan untuk memperkenalkan GIPS versi termutakhir yaitu edisi tahun 2020.

GIPS merupakan standar global dalam perhitungan dan penyajian kinerja investasi historis kepada klien berdasarkan prinsip-prinsip fair representation and full disclosure.

Tujuan dari standar GIPS antara lain adalah sebagai berikut:

1. Mempromosikan kepentingan dan meningkatkan kepercayaan investor.

2. Memastikan akurasi dan konsistensi data.

3. Memperoleh standar tunggal yang diterima di seluruh dunia dalam perhitungan dan penyajian kinerja investasi.

4. Mempromosikan persaingan yang fair di antara perusahaan investasi.

5. Mempromosikan self-regulation industri investasi dalam skala global.

Implementasi standar GIPS memungkinkan dicapainya hal-hal sebagai berikut :

1. Bagi Manajer Investasi : dapat berkompetisi secara setara di seluruh market di seluruh dunia.

2. Bagi Investor : mendapat informasi yang tidak menyesatkan (bad apples problem), dan dapat membandingkan kinerja historis dari para Manajer Investasi fair (apple to apple problem), sehingga memperoleh keyakinan dan kepercayaan dan dapat mengambil keputusan pemilihan Manajer Investasi dan produknya secara tepat.

3. Bagi Pemilik Aset (dana pensiun, endowment fund, yayasan, sovereign wealth funds, provident funds, insurers & reinsurers, family offices, fiduciaries) : dapat menyajikan kinerja investasi secara fair dengan pengungkapan yang memadai, sehingga stakeholdersnya dapat mengambil keputusan yang tepat.

Inisiatif mengenai standarisasi kinerja investasi ini berawal pada tahun 1985 yaitu dengan diterbitkannya arahan bagi UCITS (Undertakings for the Collective Investment in Transferable Securities), sebuah kerangka pengaturan yang memungkinkan penjualan reksa dana antar negara di Eropa. Selanjutnya, Inggris dan Amerika serta Canada juga memiliki inisiatif serupa.

Sebagai organisasi profesi investasi global dengan misi "to lead the investment profession globally by promoting the highest standards of ethics, education, and professional excellence for the ultimate benefit of society"  pada tahun 1995, CFA Institute yang dulunya dikenal dengan nama Association for Investment Management and Research (AIMR), mensponsori dan mendanai Komite GIPS untuk mengembangkan standar global dalam perhitungan dan penyajian kinerja investasi berdasarkan berdasarkan Standar Penyajian Kinerja AIMR eksisting (AIMR-PPS®/ Performance Presentation Standards).

Pada tahun 1999, standar GIPS untuk pertama kalinya dipublikasikan. Komite GIPS digantikan oleh Investment Performance Council (IPC), yang berperan sebagai komite global yang bertanggung jawab atas standar, yang terdiri dari 36 anggota dari dari 15 negara. Anggotanya memiliki pengalaman investasi yang sangat beragam dan mendalam yang berasal dari beragam ukuran perusahaan dan memiliki spesialisasi baik di reksadana, private wealth management, asuransi,dana pensiun, private equity and venture capital, real estate, konsultan investasi, serta verifikator pengukuran kinerja.

Sejak saat itu IPC mempromosikan pendekatan CGV (Country Version of GIPS), di mana negara yang telah memiliki standar kinerja sendiri dapat mengadopsi GIPS sebagai rujukan utama yang melengkapi aturan dan praktek lokal.

Pada tahun 2006 seluruh CVG dihapuskan dan digabung menjadi standard GIPS (edisi tahun 2005). Dengan kolaborasi dari volunteer komunitas-komunitas investasi serta dibantu oleh sponsor-sponsor lokal untuk mempromosikan standar tersebut (di Indonesia antara lain terdiri dari CFA Society Indonesia dan APRDI / Asosiasi Pelaku Reksa Dana & Investasi Indonesia), standar tersebut terus disempurnakan dan pada tahun 2011 dipublikasikanlah standar GIPS edisi tahun 2010.

Saat ini telah terdapat terdapat sekitar 1.806 perusahaan, dengan 24 dari 25 top Manajer Investasi di 48 negara telah mengklaim kesesuaian terhadap standard GIPS.

Standar GIPS Edisi Tahun 2020

Yang membedakan standar GIPS edisi tahun 2020 dari versi sebelumnya adalah adanya chapter "Pemilik Aset" / Asset Owner selain chapter "Perusahaan" / Firm dan chapter "Lembaga Verifikator" / Verifiers. Hal ini juga mengakomodasi kebutuhan untuk memasukkan instrument alternatif seperti property dan penyertaan saham yang biasanya juga terdapat dalam portofolio Pemilik Aset, selain instrumen pasar uang dan pasar modal.

Dalam standar GIPS, yang dimaksud dengan Manajer Investasi adalah sebagai berikut:

1. Merupakan organisasi yang mengelola aset untuk klien dan bersaing sebagai bisnis

2. Mengacu pada organisasi, bukan individu

3. "Perusahaan" merupakan  sebuah entitas yang didefinisikan bagi kesesuaian terhadap standar GIPS

4. Suatu Manajer Investasi dapat memiliki beberapa "Perusahaan".

5. Terdiri dari manajer investasi dapat mengelola aset bagi klien individu, pooled fund, ataupun keduanya.

Sedangkan yang dimaksud dengan Pemilik Aset adalah sebagai berikut :

1. Suatu entitas yang mengelola investasi, baik secara in house / swa kelola maupun melalui penggunaan jasa Manajer Investasi eksternal, untuk kepentingan peserta, beneficiaries, maupun organisasi itu sendiri.

2. Mengacu pada organisasi, bukan individu

3. Pada umumnya bertanggung jawab kepada badan pengawas yang bertugas menetapkan kebijakan investasi dan memonitor kinerja investasi

4. Terdiri dari dana pensiun, endowment fund, yayasan, sovereign wealth funds, provident funds, insurers & reinsurers, family offices, fiduciaries.

Berikut ini adalah manfaat bagi Pemilik Aset untuk mempersyaratkan standar GIPS bagi Manajer Investasi :

1. Meningkatkan kemampuan untuk membandingkan kinerja antar Manajer Investasi dan strategi berdasarkan informasi internal dan eksternal yang konsisten dan komparabel.

Tanpa persyaratan yang terstandarisasi dalam perhitungan dan penyajian kinerja investasi, maka Pemilik Aset akan sulit untuk membandingkan laporan performansi dari Manajer Investasi karena tidak terdapat level playing field (apple to apple problem), dan Pemilik Aset dan badan pengawasnya sulit untuk membuat keputusan yang baik untuk menjalankan tugasnya karena data kinerja investasi yang digunakan kurang tepat (bad apples problem).

2. Meningkatkan transparansi dari penyajian kinerja.

3. Konsistensi dalam perhitungan dan penyajian hasil kinerja investasi, seperti misalnya frekuensi dari valuasi aset, perlakuan atas cashflow masuk dan keluar, serta akrualisasi.

4. Mengungkapkan secara lengkap seluruh detil yang penting atas data kinerja yang ditampilkan antara lain biaya, kriteria konstruksi composite, dispersi, risiko, perubahan yang material, dan tolok ukur penilaian kinerja.

5. Memperkuat proses dan kontrol internal pada perusahaan Manajer Investasi

6. Mendorong perkembangan industry ke standar praktik terbaik yang etis

 Berikut ini adalah bagan yang mengilustrasikan bagaimana Pemilik Aset dapat menggunakan standar GIPS

Bagan GIPS.png

Sumber : CFA Institute

Tahap pertama adalah dalam proses evaluasi dan seleksi di mana Pemilik Aset dan konsultan investasinya mempertimbangkan kinerja historis dalam mengevaluasi dan menyeleksi manajer investasi eksternal. Tahap selanjutnya adalah proses pelaporan di mana Pemilik Aset melaporkan kinerja historisnya ke stakeholdersnya, yang terdiri dari kinerja Manajer Investasi eksternal maupun internal.     

Standar GIPS untuk Pemilik Aset terdiri dari enam bagian sebagai berikut :

1. Fundamentals of Compliance

2. Input Data and Calculation Methodology

3. Total Fund and Composite Maintenance

4. Total Fund and Composite Time-Weighted Return Report

5. Additional Composite Money-Weighted Return Report

6. GIPS Advertising Guidelines

Sebuah Awal

Untuk mencapai kesesuaian terhadap standar GIPS ini –dan terlebih yang telah diverifikasi oleh lembaga independent-- tidaklah mudah. Diperlukan sosialisasi, kesadaran, komitmen, kompetensi, proses dan sistem yang berkesinambungan dan melibatkan banyak pihak baik regulator, stakeholders, Manajer Investasi dan Pemilik Aset.

Namun sebagai langkah awal, beberapa hal mendasar dari standar GIPS sebagai berikut dapat kita jadikan acuan:

- Kinerja investasi diukur sebagai total return yang terdiri dari realized return dan unrealized return. Karena kinerja investasi yang hanya terdiri dari realized return saja belumlah komprehensif dan bisa saja menyisakan "sampah" khususnya apabila terdapat kendala untuk melakukan cut loss atas investasi yang prospeknya sudah tidak bagus lagi. Untuk Pemilik Aset, idealnya formula yang digunakan adalah money weighted rate of return (karena memiliki diskresi untuk menentukan timing investasi/divestasi), sedangkan untuk Manajer Investasi, formula yang lebih tepat adalah time weighted rate of return (karena tidak memiliki diskresi untuk menentukan timing investasi dan divestasi).

- Valuasi aset menggunakan akuntansi pada tanggal transaksi (bukan tanggal settlement), valuasi aset harus diperoleh dari pihak ketiga yang independen dan qualified, return yang kurang dari setahun tidak boleh disetahunkan

- Penyajian kinerja investasi ditayangkan dalam bentuk return yang gross of fee, net of external cost only, serta net of fee.

- Presentasi risiko merupakan parameter kinerja yang sangat penting mengingat adanya pilihan "high risk, high expected return". Tanpa presentasi risiko, maka pembaca laporan tidak mendapatkan informasi yang menyeluruh sehingga bisa bersifat menyesatkan. Dalam dunia investasi dikenal juga parameter risk adjusted return atau berapa return yang dihasilkan per satu unit risiko. Parameter risiko yang biasa dipakai adalah nilai simpangan baku (standard deviation) dari return. Di samping risiko volatilitas, terdapat pula risiko lain di antaranya risiko suku bunga, risiko harga saham, risiko kurs, risiko kredit, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko inflasi dan risiko reinvestasi.

Dengan upaya ini, baik bad apples problems maupun apple to apple problems sebagaimana digambarkan di atas dapat diminimalkan dan keyakinan serta kepercayaan investor dan stakeholders terhadap industri investasi dapat ditingkatkan untuk kemaslahatan bersama.

 

Siti Rakhmawati, CFA

Head of Advocacy CFA Society Indonesia

(Tulisan ini disiapkan untuk kegiatan advokasi CFA Society Indonesia, disarikan dari berbagai sumber).

Akses terhadap materi standar GIPS  http://www.gipsstandards.org/   

Youtube: https://www.youtube.com/watch?v=gj2b88dzPwA&t=396s